Intime – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa menjadi batu sandungan jika Gibran ingin maju dalam Pilpres 2029.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan putusan MK tidak otomatis membuat Gibran dilarang mencalonkan diri pada 2029. Namun, tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA dapat membuat persoalan tersebut kembali mencuat.
“Secara hukum, perlu dibedakan antara pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dan pernyataan eksplisit bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi politik,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Menurut Iwan, dokumen pendidikan Gibran akan menjadi salah satu titik krusial apabila dia kembali maju dalam kontestasi politik pada 2029. Persoalan yang belum memiliki kepastian dapat kembali dipertanyakan dalam proses verifikasi pencalonan.
“Risiko politiknya akan semakin besar apabila tidak ada dokumen dan penjelasan yang mampu mengakhiri wilayah abu-abu tersebut,” ujarnya.
Iwan mengatakan polemik administratif tersebut bahkan berpotensi berkembang menjadi sengketa politik dan hukum. Karena itu, menurut dia, persoalan ijazah Gibran tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan dokumen pendidikan.
“Dalam proses pencalonan presiden, persoalan administratif yang tidak tuntas dapat berkembang menjadi sengketa politik dan hukum,” kata Iwan.
Dia juga menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap legitimasi politik Gibran. Isu yang terus berulang, kata Iwan, berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dalam politik elektoral, isu yang berulang dapat membentuk persepsi negatif, terutama apabila bertemu dengan persoalan lain terkait kinerja, kepemimpinan, dan penerimaan publik,” tuturnya.
Meski begitu, Iwan menegaskan dampak terhadap elektabilitas Gibran tidak bersifat otomatis. Pengaruhnya akan ditentukan oleh seberapa lama isu tersebut bertahan, bagaimana Gibran menjelaskan persoalan, serta kondisi politik dan kinerja pemerintahan menjelang 2029.
Menurut Iwan, elektabilitas menjadi faktor penting bagi partai politik dalam menentukan kandidat yang akan diusung.
“Dalam konteks pencalonan presiden, elektabilitas merupakan salah satu modal utama. Kandidat dengan elektabilitas rendah akan lebih sulit meyakinkan partai politik bahwa pencalonannya memiliki peluang kemenangan,” ujarnya.
Partai, lanjut Iwan, juga akan mempertimbangkan basis pemilih, penerimaan publik, potensi sengketa hukum, serta peluang kemenangan.
“Dalam situasi kompetitif, partai tidak selalu memilih figur berdasarkan kedekatan politik. Pertimbangan utama tetap berkaitan dengan peluang memperoleh suara dan memenangkan pemilu,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima terkait kedudukan hukum.

