MK Lempar Bola Panas ke DPR untuk Proses Impeachment Gibran

Intime – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa semata-mata dimaknai sebagai kekalahan para pemohon.

Menurut Bivitri, MK justru telah memuat temuan penting mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.

Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri melalui akun Threads-nya, dikutip Rabu (7/10).

Bivitri menilai kondisi tersebut membuat putusan MK justru melempar persoalan kepada sejumlah lembaga lain. Salah satunya DPR yang disebut memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujarnya.

Bivitri menyebut MK seolah melempar “bola panas” kepada partai politik di DPR untuk memulai proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata dia.

Selain DPR, Bivitri menyebut penegak hukum juga memiliki pekerjaan untuk mengusut dugaan manipulasi yang menurutnya muncul dalam perkara tersebut.

Dia juga menilai DPR dapat mengambil langkah terhadap anggota KPU yang saat ini menjabat terkait proses pencalonan Gibran.

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ujar Bivitri.

Bivitri kemudian menyebut partai politik juga perlu mempertimbangkan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu,” katanya.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden dalam perkara tersebut. MK juga menyatakan persoalan keterpenuhan syarat pencalonan berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini