Titi Anggraini Nilai Putusan MK soal Ijazah Gibran Persoalan Serius, Minta KPU Diperiksa

Intime – Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Titi menilai putusan tersebut justru menyisakan persoalan serius mengenai pemenuhan syarat pencalonan.

Menurut Titi, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.

“Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).

Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dia menilai MK telah menegaskan bahwa pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK tidak sama dengan bukti bahwa seseorang benar-benar menamatkan pendidikan tersebut.

“MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Titi berpandangan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak terpenuhi sesuai ketentuan UU Pemilu.

Namun, dia mengingatkan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukan berarti Mahkamah menyatakan syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi.

“Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” katanya.

Menurut Titi, perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing* untuk mengajukan gugatan.

Titi kemudian mempertanyakan proses verifikasi syarat pencalonan yang dilakukan KPU. Ia menduga KPU lalai, atau bahkan sengaja tidak memastikan kelengkapan persyaratan pendidikan Gibran secara cermat.

“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujarnya.

Titi meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk dugaan pelanggaran etik anggota KPU.

“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” kata Titi.

Dia juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui PKPU diperiksa. Menurutnya, pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan UU Pemilu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini