Intime — Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi gugatan. Menurut Denny, MK menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Cara memahaminya pertama, putusan tidak diterima, bukan ditolak. Karena para pemohon bukan paslon Pilpres 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum,” kata Denny, Rabu (7/10).
Denny mengatakan, persoalan kedudukan hukum tidak sama dengan substansi perkara yang diajukan. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pertimbangan itu tercantum dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Bagi Denny, temuan tersebut menunjukkan persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Namun, Denny memahami alasan MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Menurut dia, proses Pilpres 2024 sudah selesai karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Karena sudah pelantikan, proses pemilu selesai, diskualifikasi calon wakil presiden sudah tidak dimungkinkan,” ujarnya.
MK juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan. Karena itu, persoalan tersebut tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024. MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Denny kemudian mendorong langkah lanjutan di luar persidangan PHPU. Ia meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
“Maka dari itu tindak lanjutnya mendesak Gibran mundur karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Selain itu, Denny mendorong proses pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR. Ia juga meminta partai politik memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.
Denny menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan persoalan etik penyelenggaraan Pemilu kepada lembaga berwenang.
“Melaporkan soal-soal pelanggaran Pemilu termasuk etika penyelenggaraan Pemilu ke lembaga yang berwenang. Karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujarnya.
Meski permohonan tidak diterima, Denny tetap mengapresiasi MK karena telah membuka ruang pemeriksaan perkara tersebut.
“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami meskipun mudah saja menolaknya sejak awal,” pungkasnya.

