Benarkah BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih? Cek Faktanya

Intime – Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan penggantiannya dengan “Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih” viral di media sosial. Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama peserta yang bergantung pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh layanan medis.

Sejumlah warganet menyampaikan kekhawatiran apabila BPJS Kesehatan benar-benar ditiadakan. Salah satunya menyoroti pasien cuci darah yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin, termasuk pasien dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar. Ia memastikan Program JKN tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, pelaksanaan JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan jaminan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Rizzky menambahkan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memiliki landasan hukum.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. BPJS Kesehatan mengimbau peserta mengakses kanal resmi apabila membutuhkan kepastian mengenai program maupun layanan.

Peserta juga dapat memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Rizzky menegaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini