Intime – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa praktik judi online (judol) kini telah berevolusi menjadi ancaman serius lintas sektor yang menyatu dengan ekosistem digital, ekonomi, hingga keamanan siber nasional.
Menurutnya, fenomena ini tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah menjelma menjadi kejahatan siber transnasional yang memanfaatkan teknologi, algoritma, media sosial, influencer, hingga sistem pembayaran digital untuk memperluas jaringannya.
“Judol bukan sekadar pelanggaran moral atau hukum, tetapi sudah menjadi kejahatan transnasional berbasis teknologi yang memanfaatkan algoritma, media sosial, influencer, hingga sistem pembayaran digital,” ujar Amelia, Jumat (15/5).
Ia mengapresiasi, langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi yang telah melakukan pemutusan akses situs, patroli siber, hingga penindakan terhadap konten dan rekening yang terafiliasi jaringan tersebut.
“Langkah take down jutaan konten dan situs merupakan respons strategis untuk melindungi ruang digital nasional,” katanya.
Namun demikian, Amelia menilai upaya tersebut belum cukup tanpa adanya penguatan koordinasi lintas lembaga secara terpadu. Ia mendorong pembentukan pusat komando siber nasional yang melibatkan berbagai institusi seperti aparat penegak hukum, otoritas keuangan, hingga penyedia platform digital.
“Pemerintah perlu membangun integrated cyber task force agar penanganan bisa lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan digital intelligence untuk mendeteksi pola promosi, transaksi mencurigakan, serta jaringan bot yang digunakan dalam penyebaran konten ilegal tersebut.
Selain penegakan hukum, Amelia menekankan bahwa literasi digital masyarakat harus diperkuat, terutama untuk melindungi kelompok rentan dan generasi muda yang paling banyak menjadi korban.
“Perang ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal manipulasi psikologis dan eksploitasi algoritma,” ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa platform digital tidak bisa lagi bersikap pasif, melainkan harus ikut bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem ruang digital yang sehat dan aman dari konten ilegal.

