Intime – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026.
Para WNI tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
“Tim Pelindungan Jemaah sudah mendatangi kantor polisi. Sebanyak 15 orang diperiksa di Khororoh dan 4 lainnya di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau layanan jemaah haji di Arafah, Rabu (13/5).
Dari total tersebut, dua WNI telah dibebaskan bersyarat. Salah satunya terkait kasus perekaman tanpa izin di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait dugaan penjualan dam.
Untuk kasus perekaman, Yusron menyebut yang bersangkutan masih diizinkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan, kelanjutan perkara sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.
“Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia sesuai jadwal. Namun jika ada laporan dari korban, proses hukum akan berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, dari empat kasus dugaan penjualan dam, satu orang juga telah dibebaskan bersyarat karena bukti belum mencukupi.
Yusron menekankan bahwa seluruh WNI yang diperiksa masih berstatus tertuduh, bukan tersangka, dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Aparat memiliki waktu lima hari untuk pengumpulan bukti, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari. KJRI memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi,” tegasnya.
KJRI Jeddah mengingatkan bahwa selama berada di Tanah Suci, jemaah maupun WNI wajib mematuhi aturan setempat, termasuk larangan praktik haji ilegal dan etika sosial yang ketat, agar tidak berhadapan dengan masalah hukum.

