Kuasa Hukum Yaqut Minta Dakwaan Korupsi Kuota Haji Batal Demi Hukum

Intime – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya batal demi hukum.

Permintaan tersebut disampaikan Mellisa dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (18/8). Menurut dia, dakwaan jaksa mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota dengan kewenangan teknis pengisian kuota haji khusus.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan Terdakwa dalam penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024,” kata Mellisa dalam persidangan.

Mellisa menjelaskan, penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menurut dia, konfigurasi tambahan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pertimbangan kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional, serta kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, menurut Mellisa, mekanisme pengisian kuota merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

“Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis dan Dirjen PHU,” ujarnya.

Ia menilai dakwaan KPK tidak menjelaskan hubungan konkret antara kebijakan Yaqut dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota maupun dugaan fee percepatan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea. Menurut Mellisa, adanya pihak yang mendapatkan manfaat dari suatu kebijakan tidak otomatis membuktikan Yaqut memiliki niat jahat atau kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

Atas dasar itu, pihak Yaqut meminta majelis hakim menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum dan perkara tersebut tidak dilanjutkan.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi batal demi hukum. Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” pinta kuasa hukum.

Permohonan lainnya, tim advokat meminta hak Yaqut untuk direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (21/8) dengan agenda jawaban penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi pihak Yaqut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini