DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Gantikan Hery Susanto

Intime – DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan hasil pembahasan Komisi II DPR terkait calon Ketua Ombudsman RI.

Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II Nomor B45 tertanggal 30 Juli terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B45 tanggal 30 Juli hal pengusulan ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031,” ujar Dasco.

Komisi II DPR, kata Dasco, telah membahas proses pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Rapat tersebut digelar pada 18 Agustus 2026. Hasilnya, Komisi II mengusulkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

“Pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama saudara Nuzran Joher,” kata Dasco.

Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman.

“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR secara bersamaan.

Penetapan Nuzran menjadi perhatian karena sebelumnya kursi Ketua Ombudsman RI menghadapi persoalan serius. Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dalam kasus dugaan korupsi serta penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola tambang nikel dan kehutanan.

Tak hanya menghadapi proses hukum, Hery juga mendapat sanksi dari Majelis Etik Ombudsman RI. Pada Juni 2026, ia dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini