Wacana Pajak Baru 2027 Disorot, Ekonom: Perluas Basis, Bukan Tambah Beban

intime – Wacana pemerintah membuka kemungkinan penerapan pajak baru pada 2027 jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 6% menuai sorotan. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan angka pertumbuhan ekonomi sebagai alasan otomatis untuk menambah beban pajak masyarakat.

“Sejak kapan pertumbuhan ekonomi 6% menjadi semacam surat izin bagi pemerintah untuk memungut pajak baru?” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).

Pernyataan itu merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka kemungkinan penerapan pajak baru pada 2027 apabila ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencapai pertumbuhan 6% atau lebih pada kuartal I-2027.

Menurut Achmad, meski pemerintah juga mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, kerangka kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi semestinya terlebih dahulu digunakan untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan langsung menjadi momentum memperbesar pungutan.

“Angka pertumbuhan 6% belum mengatakan siapa yang tumbuh, siapa yang menikmati kenaikan pendapatan, apakah upah riil meningkat, apakah kelas menengah sudah pulih, apakah dunia usaha telah memiliki ruang ekspansi yang sehat,” ujarnya.

Jangan Salah Baca Angka 6%

Achmad menilai angka Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan indikator agregat yang tidak otomatis menggambarkan kemampuan membayar pajak masyarakat dan dunia usaha.

Ia mencontohkan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tumbuh 5,61% secara tahunan. Namun secara kuartalan, ekonomi justru mengalami kontraksi 0,77% dibandingkan kuartal IV-2025.

Pada periode yang sama, konsumsi pemerintah tumbuh 21,81% secara tahunan. Sementara pada kuartal II-2026, ekonomi tumbuh 5,29% secara tahunan dengan konsumsi pemerintah kembali menjadi komponen pengeluaran dengan pertumbuhan tertinggi, yakni 15,97%.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah pertumbuhan menuju 6%, tetapi berapa bagian pertumbuhan tersebut yang sudah mampu berdiri dengan mesin swasta, investasi produktif, konsumsi rumah tangga, produktivitas, dan peningkatan pendapatan masyarakat,” katanya.

Menurut Achmad, pemerintah harus melihat kualitas pertumbuhan, bukan sekadar angka pertumbuhan.

Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6% karena produktivitas dan investasi swasta meningkat dinilai berbeda dengan pertumbuhan yang terutama didorong belanja pemerintah, ekspor komoditas sesaat, atau faktor musiman.

“Apakah pertumbuhan 6% menghasilkan lebih banyak pekerjaan formal? Apakah pendapatan riil rumah tangga naik? Apakah investasi swasta meningkat? Apakah keuntungan UMKM membaik? Apakah kelas menengah kembali memiliki ruang menabung?” ujarnya.

Target Pajak Rp2.591 Triliun Dinilai Agresif

Achmad juga menyoroti target penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 yang mencapai Rp2.591,4 triliun. Angka tersebut meningkat 12,1% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Menurutnya, target penerimaan sebesar itu memang membutuhkan strategi serius. Namun, strategi tersebut tidak seharusnya selalu diterjemahkan dengan menciptakan objek atau pungutan pajak baru.

Ia menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sebelum menambah beban kepada wajib pajak yang sudah patuh.

“Yang dibutuhkan Indonesia adalah lebih banyak wajib pajak yang membayar secara benar, bukan selalu wajib pajak yang sama membayar lebih banyak,” tegas Achmad.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperkuat integrasi data perpajakan, menutup kebocoran penerimaan, mengevaluasi tax expenditure, serta meningkatkan kepatuhan kelompok berpenghasilan dan beraset tinggi.

Dengan cara tersebut, peningkatan penerimaan dapat diperoleh dari pertumbuhan aktivitas ekonomi, perbaikan kepatuhan, dan efektivitas administrasi perpajakan, bukan semata-mata melalui pungutan baru.

Pajak Baru Harus Jadi Pilihan Terakhir

Achmad menegaskan Indonesia memang membutuhkan penerimaan negara yang lebih besar untuk membiayai pembangunan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pertahanan.

Namun, peningkatan penerimaan tidak boleh mengorbankan upaya memperbesar basis ekonomi nasional.

“Jika ekonomi akhirnya mampu menembus 6 persen pada akhir 2026, respons pertama pemerintah semestinya bukan mencari pajak apa yang dapat segera ditambahkan. Respons pertama seharusnya memastikan angka 6% itu dapat bertahan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah memanfaatkan momentum pertumbuhan untuk memperkuat investasi, industri, produktivitas pekerja, ekspor bernilai tambah, serta memulihkan daya beli kelas menengah.

Menurut Achmad, ketika pertumbuhan ekonomi sudah lebih mapan, inklusif, dan disertai peningkatan pendapatan riil masyarakat secara konsisten, reformasi perpajakan baru dapat dibahas secara lebih rasional.

“Jangan menaikkan pajak hanya karena ekonomi tumbuh. Biarkan ekonomi tumbuh agar penerimaan pajak naik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini