Intime – DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar kekhususan pengaturan jumlah anggota DPRD Jakarta yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 kembali dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino (Bang Wibi) menegaskan, usulan tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan jumlah 106 kursi yang ada saat ini tetap dapat dipertahankan.
Persoalan muncul karena UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak lagi mencantumkan ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.
Dalam ketentuan lama tersebut, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dapat mencapai paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal anggota DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk. Ketentuan khusus inilah yang menjadi dasar kekhususan representasi politik Jakarta.
Sementara itu, Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2024 hanya menyebutkan bahwa jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa lagi mencantumkan formula khusus 125 persen.
Kondisi tersebut berpotensi membuat jumlah kursi DPRD Jakarta pada Pemilu mendatang turun dari 106 menjadi sekitar 85 kursi apabila penentuannya semata-mata mengikuti kategori jumlah penduduk Jakarta.
“Jadi harus diluruskan, kami tidak meminta penambahan kursi menjadi 180 atau 220. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana 106 kursi yang sudah ada hari ini jangan sampai berkurang. Kami meminta formula kekhususan 125 persen yang sebelumnya ada dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dikembalikan dalam UU DKJ,” kata Wibi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/10).
Menurut Bang Wibi, kekhususan tersebut diperlukan karena struktur pemerintahan Jakarta berbeda dengan provinsi lainnya. Jakarta tidak memiliki DPRD pada tingkat kota dan kabupaten, sehingga seluruh fungsi representasi masyarakat terkonsentrasi pada DPRD tingkat provinsi.
“Di daerah lain masyarakat masih memiliki DPRD kabupaten/kota sebagai ruang representasi. Jakarta tidak. Seluruh aspirasi warga dari tingkat kota sampai provinsi bermuara di DPRD Jakarta. Karena itu, 106 kursi yang ada sekarang justru harus kita jaga agar tidak berkurang,” ujarnya.
Bang Wibi mengatakan persoalan tersebut semakin penting mengingat kompleksitas Jakarta sebagai kota dengan hampir 11 juta penduduk dan berbagai persoalan metropolitan, mulai dari banjir, kemacetan, transportasi, hunian, lingkungan hidup hingga pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta seharusnya tidak justru mengurangi kapasitas representasi masyarakat.
“Semangat kami sederhana: jangan sampai perubahan status Jakarta justru membuat keterwakilan masyarakat berkurang. Ini bukan soal menambah kursi atau menambah kekuasaan DPRD. Ini soal memastikan warga Jakarta tetap memiliki ruang representasi yang memadai,” tegas Wibi.
Karena itu, DPRD DKI mendorong agar dalam pembahasan perubahan kedua UU Nomor 2 Tahun 2024, DPR RI dapat mengembalikan norma kekhususan mengenai jumlah anggota DPRD sebagaimana sebelumnya terdapat dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.
“Formula 125 persen itu bukan sesuatu yang baru kami minta hari ini. Itu sudah menjadi bagian dari kekhususan Jakarta sejak UU Nomor 29 Tahun 2007. Yang kami minta adalah kekhususan tersebut jangan hilang ketika Jakarta memasuki babak baru sebagai Daerah Khusus Jakarta,” pungkas Bang Wibi.

