Yadyn Palebangan dan Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi

Intime – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Sebelum memimpin Kejari Jember, Yadyn pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempati posisi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Karier Yadyn di Kejaksaan dimulai pada 2003. Sebelas tahun kemudian, ia mendapat penugasan di KPK. Selama berada di lembaga tersebut, Yadyn terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi.

Pada 17 Juli 2025, Yadyn dilantik sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Jabatan itu menempatkannya dalam jajaran yang menangani perkara tindak pidana khusus di tingkat nasional.

Salah satu perkara yang ditangani Yadyn di Jampidsus adalah penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang melibatkan sejumlah bank pembangunan daerah. Yadyn terlihat mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus saat Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Yadyn juga terlibat dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Penyidikan perkara itu dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola niaga dan perizinan ekspor nikel pada periode 2017-2020. Dalam penanganannya, penyidik mengusut sejumlah pihak, termasuk korporasi dan pejabat maupun mantan pejabat yang berkaitan dengan tata kelola komoditas tersebut.

Selain perkara nikel, Yadyn tercatat terlibat dalam penanganan dugaan korupsi tambang ilegal bauksit di Kalimantan Barat serta perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Pada Agustus 2025, ketika masih menjabat Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Yadyn juga memberikan keterangan mengenai penyitaan uang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret pengusaha Riza Chalid. Saat itu, ia menyebut penyidik menyita uang dalam rupiah, dollar Amerika Serikat, dan mata uang asing lainnya dari sejumlah lokasi.

Setelah bertugas di Jampidsus hingga 2026, Yadyn kemudian dimutasi dan dipercaya menjadi Kajari Jember pada April 2026.

Di Jember, ia kembali menangani perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat periode 2023-2025. Kejari Jember menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut dengan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

Perjalanan Yadyn menunjukkan pengalaman penanganan perkara korupsi di sejumlah tingkatan, mulai dari penugasan di KPK, penyidikan perkara tindak pidana khusus di Jampidsus Kejaksaan Agung, hingga memimpin Kejari Jember.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini