Intime — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 tidak cermat, jelas, dan lengkap.
Mellisa mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah uraian dalam dakwaan, terutama mengenai posisi dan peran Yaqut sebagai Menteri Agama serta kaitannya dengan dugaan penerimaan fee dan keuntungan dalam pengelolaan kuota haji.
“Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa Anggraini.
Mellisa juga menyoroti pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut tidak ada aliran uang kepada Yaqut dalam persoalan pembagian kuota haji 2024.
“KPK menyebutkan tidak ada aliran Rp1 pun kepada Gus Yaqut,” ujarnya.
Selain aliran dana, tim hukum Yaqut mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara Rp622 miliar. Mellisa menyoroti uraian dakwaan yang menyebut sumber dana tersebut berasal dari uang jemaah.
“Kalau dari dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa?” kata Mellisa.
Sementara itu, Yaqut meminta JPU membuktikan secara transparan metode penghitungan kerugian negara Rp622 miliar. Ia mempertanyakan sumber keuangan negara yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.
“Kerugian negara harus dibuka terang-terang benderang. Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut juga menilai dakwaan KPK mencampuradukkan kebijakan Menteri Agama dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal,” ujar Yaqut.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, ataupun melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan,” tegas Yaqut.
Meski mengajukan sejumlah keberatan, Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

