Intime – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendataan berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
“Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU,” kata Nahdiana, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Melalui aturan tersebut, penerima KJMU juga dapat berasal dari mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta dengan perguruan tinggi dan program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik.
Pendaftaran dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Mahasiswa terlebih dahulu membuat akun atau masuk ke akun yang telah tersedia.
Selanjutnya, calon penerima harus melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat, kemudian mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Disdik DKI Jakarta. Penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur.
Untuk calon penerima baru, salah satu syaratnya adalah memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.
Calon penerima juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial. Selain itu, calon penerima harus lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Pemeringkatan dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN, mulai dari desil terendah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Nahdiana mengatakan verifikasi juga mempertimbangkan sejumlah variabel khas daerah dalam satu kartu keluarga, seperti kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, dan status ASN.
Sementara itu, penerima lanjutan KJMU dapat memperoleh bantuan hingga lulus selama tetap memenuhi persyaratan.
Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima harus terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Disdik DKI mengimbau mahasiswa mendaftar sesuai jadwal serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

