Intime – Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN). Pelaporan berkaitan dengan pernyataan Budi Arie soal kemungkinan Pemilu digelar lebih cepat dari 2029.
Ketua Umum DPP GAN Muh. Burhanuddin mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa pernyataan tersebut. Menurutnya, ada narasi yang perlu diuji karena dinilai berpotensi mendorong percepatan Pemilu di luar mekanisme konstitusional.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP GAN, Jakarta, Senin (7/9).
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks, maksud, serta dampak dari pernyataan tersebut,” kata Burhanuddin.
Dia menyebut pernyataan Budi Arie disampaikan dalam forum terbuka pada 24 Agustus 2026. Forum tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Joko Widodo, Zulfan Lindan, HM Darmizal, Christoporus Suhadi, dan Budhius Maruf Piliang.
GAN menilai pernyataan tersebut perlu diperiksa karena pemerintahan saat ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional.
Burhanuddin mengatakan sistem ketatanegaraan Indonesia sudah mengatur mekanisme pemberhentian presiden maupun perubahan pemerintahan. Karena itu, setiap gagasan terkait perubahan kekuasaan nasional harus mengikuti konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pernyataan yang diduga mengarah pada tindakan di luar mekanisme tersebut, biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menentukan secara objektif,” ujarnya.
GAN juga meminta polisi menelaah apakah pernyataan Budi Arie memiliki unsur penghasutan di muka umum atau berpotensi masuk kategori makar.
“Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan laporan dan bukti yang kami miliki agar dilakukan pemeriksaan,” kata Burhanuddin.
Dalam bahan laporan, GAN merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka meminta aparat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.
Tak hanya isi pernyataan, GAN juga menyoroti waktu pernyataan tersebut. Burhanuddin mengaitkannya dengan situasi aksi demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Dia khawatir wacana percepatan Pemilu yang muncul di tengah kondisi sosial-politik yang dinamis justru memicu keresahan di masyarakat.
“Kami khawatir narasi seperti ini justru dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar semuanya dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Burhanuddin.

