Intime – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi alat untuk menekan lawan politik ataupun masyarakat yang kritis terhadap penguasa.
Tandra meminta masyarakat tidak khawatir. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset ditujukan untuk memburu kejahatan terorganisasi, terutama kejahatan finansial yang dilakukan secara sengaja.
“Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi,” ujar Tandra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).
Tandra mengatakan Komisi III DPR berkomitmen menyusun aturan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak. Dia mencontohkan batasan penerapan perampasan aset dalam sektor perpajakan.
Menurut politikus Golkar itu, kesalahan administratif wajib pajak tidak akan diperlakukan sebagai tindak pidana yang berujung pada perampasan aset.
“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” kata Tandra.
Dia menjelaskan perampasan aset akan menyasar pihak atau korporasi yang sengaja melakukan kejahatan finansial dan terbukti merugikan negara.
Tandra mencontohkan sejumlah tindak pidana di sektor perpajakan yang menjadi perhatian, seperti transfer pricing, tax evasion, dan pembukuan ganda atau double book.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime),” tuturnya.
Menurut Tandra, praktik tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan sehingga berbeda dari kesalahan administratif biasa.
“Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut muncul saat pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan beleid tersebut.
Tandra menegaskan, penerapan aturan nantinya harus memiliki batas yang jelas. Dengan begitu, kesalahan administratif seperti kekeliruan mengisi SPT tidak disamakan dengan kejahatan finansial yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi.
Dia menekankan tujuan utama perampasan aset adalah mengejar hasil kejahatan, terutama kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana dan merugikan negara.

