Tak Ada Keterlibatan Sudewo, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Justru Dilakukan Kades

Intime – Terdakwa Sudewo, Bupati Pati Nonaktif mengaku merasa dikhianati oleh kepala desa yang disebutnya melakukan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut Sudewo, praktik pengumpulan uang tersebut dilakukan ketika regulasi mengenai mekanisme pengisian perangkat desa bahkan belum disosialisasikan. Perbuatan itu kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dan membuat dirinya ikut terseret dalam perkara hukum.

“Ya saya merasa dikhianati karena memang seharusnya kan dia tidak melakukan seperti itu. Wong regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati belum,” kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9).

Sudewo mengatakan, mekanisme seleksi perangkat desa pada 2026 justru telah disiapkan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem tersebut menurutnya dirancang agar proses seleksi berlangsung lebih objektif dan transparan.

“2026 itu nanti cara seleksinya pakai CAT, sangat objektif, sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Namun, dia menyayangkan kepala desa tersebut justru mengambil langkah berbeda dengan mengumpulkan uang.

“Tapi dia lari kencang sampai harus mengumpulkan uang yang berakhir pada OTT kemudian sampai pada nasib saya seperti ini,” kata Sudewo.

Perasaan dikhianati itu semakin kuat karena Sudewo menilai dirinya harus menanggung konsekuensi dari perbuatan yang menurutnya bukan dilakukan olehnya.

Dia menegaskan, sejak persidangan awal hingga pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara pengisian perangkat desa. Hal itu juga dirasakan dalam kasus gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Dari persidangan-persidangan awal hingga akhir hari ini itu clear saya tidak terlibat dalam kasus DJKA maupun dalam kasus pengisian perangkat desa,” tegasnya.

Sudewo juga menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Pati ikut terkena dampak karena sejumlah program yang sebelumnya direncanakan menjadi terkendala.

Dia mencontohkan program beasiswa dari CSR untuk 220 anak yang disebutnya telah berhenti selama tiga hingga empat bulan. Pernyataan mengenai para penerima beasiswa itu bahkan membuat Sudewo emosional hingga menangis

“Saya membayangkan nasibnya dia bagaimana. Untuk makan sehari-harinya bagaimana, bayar kosnya bagaimana. Sementara orang tuanya dalam kondisi yang sangat susah ekonominya,” ujarnya.

Dia juga menyebut terhentinya renovasi RSUD Soewondo, pembangunan infrastruktur, serta rencana pembangunan Stadion Joyokusumo sebagai dampak lain yang menurutnya dirasakan masyarakat.

“Nasib saya seperti ini tuh bukan pertaruhan saya sebagai pribadi. Itu rakyat Kabupaten Pati contohnya,” katanya.

Sudewo berharap majelis hakim menilai perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Insyaallah hakim itu memberikan penilaian secara objektif atas fakta persidangan. Dan demikian, insyaallah saya bebas,” ujarnya.

Usai sidang ia menemui loyalisnya di luar pengadilan. Ia menyapa pendukungnya yang menunggu sejak pagi. Dalam kesempatan ini, ia meminta para pendukung sabar menantinya kembali memimpin Pati. Ia blak-blakan minta doa agar dibebaskan dari jerat hukum. Di akhir perjumpaan itu, mereka bersama-sama mengucap takbir.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Yupen Hadi mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi ad charge, dan ahli. Sejauh yang dipahami, dalam dua klaster kasus tersebut apa yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Sedangkan dalam sidang, ia menyerahkan barang bukti berupa buku catatan keuangan milik istri Sudewo menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Bahkan sampai di pembuktian terakhir JPU tidak bisa disangkutkan. Harapan kami Pak Sudewo dibebaskan dari segala tuntutan,” katanya.

Jaksa Penuntut KPK Joko Hermawan Joko Hermawan menyatakan persidangan Sudewo sudah selesai pembuktiannya terhitung sejak disidangkan pada 15 Juni lalu hingga pemeriksaan terdakwa kali ini.

Ia mengatakan, telah ada alat bukti yang dihadirkan di persidangan yakni 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

“Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan. Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan tanggal 21 September 2026,” ucapnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini