Sudewo Menangis Teringat Nasib 220 Anak Penerima Beasiswa yang Tak Lagi Dapat Bantuan

Intime – Bupati nonaktif Pati Sudewo menangis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9). Tangis Sudewo pecah ketika membicarakan dampak perkara yang menjeratnya terhadap masyarakat Pati.

Sidang berlangsung sejak pagi hingga menjelang petang. Sudewo menjalani pemeriksaan dan tanya jawab bersama penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta majelis hakim.

Dalam persidangan, suasana berubah emosional ketika Sudewo menyinggung masyarakat yang menurutnya ikut terdampak akibat perkara tersebut. Dia sempat terbata-bata, menghentikan pernyataan, menangis, dan meminta tisu.

Usai sidang, Sudewo mengaku hukuman yang dirasakannya bukan hanya karena harus mendekam di tahanan. Dia juga merasa mendapat hukuman secara sosial.

“Jadi saya itu tidak hanya saya dihukum secara fisik ya beberapa bulan ini tapi juga dampaknya kepada rakyat dan juga seolah-olah dihukum secara sosial. Seolah-olah saya memang sudah melakukan tindak pidana korupsi begitu,” kata Sudewo.

Sudewo kemudian teringat 220 anak yang disebutnya menerima beasiswa dari program CSR. Dia mengatakan bantuan tersebut sudah terhenti selama tiga hingga empat bulan.

“Ya, saya ingat bahwa 220 anak yang terima beasiswa dari CSR program yang saya itu sudah 3, 4 bulan ini tidak terima uang lagi,” ujarnya.

Sudewo mengaku tak kuasa menahan tangis saat membayangkan kondisi anak-anak tersebut. Dia memikirkan kebutuhan mereka sehari-hari, termasuk biaya makan dan kos.

“Saya membayangkan nasibnya dia bagaimana. Untuk makan sehari-harinya bagaimana, bayar kosnya bagaimana. Ya, sementara orang tuanya dalam kondisi yang sangat susah ekonominya. Saya itu seperti itu. Membayangkan. Nangis lah,” tuturnya.

Dia menyebut dampak perkara tidak hanya berkaitan dengan program beasiswa. Menurut Sudewo, renovasi RSUD Soewondo, pembangunan infrastruktur, hingga rencana pembangunan Stadion Joyokusumo juga ikut terkendala.

“Nasib saya seperti ini tuh bukan pertaruhan saya sebagai pribadi. Itu rakyat Kabupaten Pati contohnya,” katanya.

Sudewo berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Dia juga berharap dapat dibebaskan.

“Insyaallah hakim itu memberikan penilaian secara objektif atas fakta persidangan. Dan demikian, insyaallah saya bebas,” ujarnya.

Usai persidangan, Sudewo menemui loyalis yang telah menunggunya. Dia meminta pendukung bersabar dan mendoakan agar dirinya dapat kembali memimpin Pati. Pertemuan tersebut ditutup dengan lantunan takbir bersama.

Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan pemeriksaan Sudewo hari ini menjadi tahap akhir pembuktian perkara.

Joko menyebut persidangan telah berjalan sejak dakwaan dibacakan pada 15 Juni 2026. Jaksa telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

“Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan,” kata Joko.

Jaksa KPK selanjutnya akan membacakan tuntutan terhadap Sudewo pada 21 September 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini