Intime – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/9). Ade dan HM Kunang hadir langsung dalam persidangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata hakim.
Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Khusus Ade Kuswara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Ade dan HM Kunang diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Kasus tersebut berkaitan dengan praktik pemberian uang atau “panjar” proyek kepada Ade Kuswara dan HM Kunang. Salah satu pihak yang terlibat adalah pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Setelah Ade Kuswara memenangkan Pilkada Bekasi, Sarjan yang sebelumnya berbeda pilihan politik disebut mendekat untuk memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.
Sarjan kemudian menggunakan enam perusahaan miliknya dan meminta bantuan Sugiarto untuk bertemu Ade. Dalam pertemuan 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan Rp 500 juta kepada Ade untuk kebutuhan operasional pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Pada 19 Februari 2025, Sarjan kembali memberikan Rp 1 miliar melalui Sugiarto. Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan umrah Ade.
Ade kemudian mengarahkan Sarjan bertemu HM Kunang yang disebut dapat membantu mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam pertemuan yang diatur kakak Ade, Tri Budi Utomo, Sarjan menyerahkan Rp 1 miliar kepada HM Kunang.
Setelah itu, Sarjan memperoleh sejumlah proyek di lima dinas Pemkab Bekasi. Total nilai proyek yang didapat mencapai Rp 107,5 miliar.
Proyek tersebut tersebar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan.
Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

