Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (3/7).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang turut diamankan maupun perkara yang sedang diusut penyidik.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat.
Fitroh menjelaskan, Syah Afandin saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak..
Penangkapan Syah Afandin menambah daftar kepala daerah di Kabupaten Langkat yang tersangkut operasi tangkap tangan KPK. Sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin juga ditangkap KPK melalui OTT pada Januari 2022.
Saat itu, Terbit bersama sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Terbit dinyatakan terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Syah Afandin sendiri bukan sosok baru di pemerintahan Kabupaten Langkat. Adik mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin itu sebelumnya menjabat Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin.
Setelah Terbit ditangkap KPK pada 2022, Syah Afandin dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat hingga akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030.
KPK menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil OTT tersebut setelah proses pemeriksaan awal rampung dan keputusan status hukum para pihak yang diamankan ditetapkan.


