Intime – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak penetapan upah minimum tahun 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, pada 29–30 Desember 2025, dengan lokasi utama di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI, Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat yang dinilai tidak adil dan menekan daya beli buruh.
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12).
Said merinci, sekitar 1.000 buruh akan turun pada hari pertama aksi, sementara pada hari kedua jumlah massa diperkirakan meningkat hingga 10.000 orang. Ia menyebut tuntutan utama buruh adalah penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan, serta desakan agar pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak dan berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu, KSPI juga menolak penetapan UMSK se-Jawa Barat yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil biaya hidup buruh.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. UMP DKI Jakarta 2026 hanya Rp 5,73 juta, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang mencapai Rp5,95 juta per bulan,” ujar Said.
Ia menilai daya beli buruh Jakarta justru lebih tertekan karena tingginya biaya hidup, terutama biaya sewa rumah. Menurutnya, biaya sewa di kawasan Jakarta seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, hingga Sudirman dan Kuningan tidak bisa disamakan dengan wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.
Alasan lainnya, kata Said, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
Berdasarkan hal itu, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi Rp5,89 juta per bulan serta menaikkan UMSP sebesar 2–5 persen di atas KHL sesuai karakteristik sektor industri. KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota.
Selain aksi demonstrasi, KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat, serta tengah mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain.

