Car Free Day Jakarta Ditiadakan Saat 17 Agustus

Intime – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day tidak diadakan pada 17 Agustus 2025. Hal ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI.

“Pada tanggal itu (17 Agustus), karena Hari Minggu, untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditiadakan,” kata Syafrin di Jakarta, Selasa (5/8).

Peniadaan ini didasari Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1).

Pergub itu menyatakan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Namun, meski CFD ditiadakan, masyarakat tetap dapat menikmati akhir pekan dan merayakan HUT ke-80 RI dengan menghadiri Pesta Rakyat, yang juga digelar di Monas mulai pagi hari sampai dengan malam hari.

Menurut rangkaian acara yang diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro beberapa waktu lalu, ada pula Karnaval Kemerdekaan yang juga digelar pada 17 Agustus 2025 malam hari dengan rute dari kawasan Monas sampai dengan Simpang Semanggi.

Dalam acara itu, kementerian/lembaga, kemudian TNI dan Polri, akan pawai menggunakan mobil hias untuk menampilkan program-program unggulan masing-masing.

Agenda terakhir yang digelar dalam rangkaian HUT Ke-80 Kemerdekaan RI ialah acara balap lari Merdeka Run 8.0 K pada 24 Agustus 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini