Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang masa mudik Lebaran 2022. Aturan itu, tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Surat Edaran tersebut mengatur Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi PPDN berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib mematuhi beberapa ketentuan.
Berikut syarat terbaru PPDN menjelang masa mudik Lebaran 2022 yang berlaku mulai 19 April 2022 berikut.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.