Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan sudah menarik seluruh surat tilang dari anggotanya. Hal ini, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang manual di jalan langsung direspons mayoritas polisi lalu lintas di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, surat tilang sudah ditarik dari tangan anggotanya. “Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” jelas Latif di Jakarta, Kamis (27/10).
Menurut Latif, Ditlantas Polda Metro memaksimalkan penggunaan E-TLE statis bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Saat ini, E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempercepat pengadaan E-TLE mobil.
Rencananya, setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit E-TLE.
Sedangkan khusus Ditlantas telah disiapkan 10 unit ETLE mobil. “E-TLE mobil di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu saja sudah cukup per wilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 E-TLE,” ungkap Latif.
E-TLE mobil telah dilengkapi fitur artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Ia juga memastikan, polantas tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Ia mengatakan, personel tetap bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas. “(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan, tapi tidak melakukan penilangan secara manual,” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 melarang Korlantas melakukan penindakan tilang manual.
Listyo mengatakan, polantas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ujar Listyo.