Celios: Tarif Trump Dibatalkan, RI Tak Perlu Ratifikasi ART

Intime – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai positif keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Putusan tersebut dinilai menghapus tekanan ekonomi terhadap Indonesia sekaligus mengubah posisi pemerintah dalam kerja sama perdagangan bilateral.

Bhima mengatakan Indonesia tidak perlu meratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati dengan Amerika Serikat. Menurut dia, ancaman tarif resiprokal yang menjadi dasar perjanjian tersebut kini tidak lagi berlaku.

“Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian agreement on reciprocal trade dengan Trump, ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Senin (23/2).

Ia menilai perusahaan Indonesia bahkan berpotensi menagih selisih bea masuk yang sebelumnya dibayarkan akibat kebijakan tarif tersebut. Selain itu, hasil negosiasi pemerintah Indonesia dengan otoritas AS di Washington DC dapat dianggap tidak lagi relevan.

Bhima juga menilai tekanan agar Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang dikaitkan dengan kebijakan tarif resiprokal turut gugur. Dengan demikian, posisi tawar Indonesia kembali netral tanpa kewajiban tambahan.

Celios turut meminta DPR tidak memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Lembaga tersebut menilai Indonesia perlu menghindari kerja sama yang berpotensi merugikan serta membuka peluang kemitraan ekonomi dengan negara lain tanpa pembatasan tertentu.

Menurut Celios, terdapat tujuh poin bermasalah dalam rancangan ART. Di antaranya potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang berisiko menekan neraca perdagangan dan melemahkan nilai tukar rupiah. Selain itu, terdapat klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain, sehingga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif AS.

ART juga dinilai berisiko menekan industrialisasi nasional karena tidak adanya kewajiban transfer teknologi dan penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Risiko lain meliputi kepemilikan asing di sektor pertambangan tanpa divestasi, kewajiban mengikuti kebijakan perdagangan AS terhadap negara lain, pembatasan peluang transhipment, serta ketentuan transfer data personal ke luar negeri.

Sementara itu, pemerintah Indonesia sebelumnya menilai ART memberikan manfaat bagi ekspor nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perjanjian tersebut membuka akses tarif nol persen bagi sejumlah komoditas ekspor Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, serta komponen elektronik dan semikonduktor.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini