Intime – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang dinilai menyederhanakan definisi korupsi sebatas penyuapan atau bribery yang tidak menimbulkan kerugian negara.
Defiyan menilai, pandangan tersebut bertentangan dengan kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia serta komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi dan perampokan sumber daya alam (SDA).
Menurut Defiyan, perbedaan pandangan mengenai definisi korupsi berpotensi memunculkan benturan kepentingan dan dinamika politik-ekonomi di lingkungan pemerintahan.
“Dalam rapat paripurna kabinet 21 Oktober lalu, Presiden RI secara tegas dan tanpa tedeng aling-aling menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah lama dipermalukan oleh bangsa asing akibat praktik korupsi dan perampokan Sumber Daya Alam (SDA). Lantas, mengapa definisi korupsi tiba-tiba dipersempit hanya sebatas suap?” kata Defiyan dalam keterangannya, Senin (26/10).
Defiyan juga menilai, penggunaan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 sebagai dasar membatasi definisi korupsi merupakan pemahaman yang tidak utuh terhadap konvensi tersebut.
Ia menjelaskan, Pasal 20 UNCAC mengatur illicit enrichment atau pengayaan ilegal, yakni peningkatan signifikan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dibandingkan pendapatan resminya.
Menurut Defiyan, ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset hasil korupsi.
Ia menambahkan, korupsi di Indonesia mencakup penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok melalui kewenangan jabatan.
Defiyan kemudian mengaitkan perbedaan narasi tersebut dengan teori konflik dalam perilaku organisasi. Ia menilai, silang pendapat mengenai definisi korupsi berpotensi menjadi konflik disfungsional apabila digunakan untuk kepentingan tertentu.
Defiyan juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik dan investasi, termasuk ketika kerabat pejabat memperoleh akses mengelola anggaran negara atau investasi Danantara.
“Jika terjadi deviasi atau kegagalan dalam investasi tersebut, apakah itu bukan tindakan korupsi? Atas dasar apa anak pejabat mendapat keistimewaan mengelola uang rakyat tanpa melalui verifikasi kelayakan yang ketat?” ujarnya.
Ia turut menyoroti praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pemerintah dan BUMN yang dinilai dapat merugikan keuangan negara.
Defiyan berpandangan, pernyataan Prabowo mengenai perampokan SDA merupakan penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin kepada korporasi dapat menjadi bagian dari persoalan korupsi.
Ia meminta publik mencermati perdebatan definisi korupsi agar tidak dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan pribadi maupun keluarga pejabat.
“Jangan sampai keriuhan konflik definisi ini hanya dimanfaatkan untuk melapangkan kepentingan pribadi dan kerabat yang tengah menjabat di sektor publik,” pungkasnya.

