Intime – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10).
Pramono mengatakan, kerja sama antardaerah diperlukan untuk memperkuat penanganan sampah, mengurangi beban Bantargebang, serta menangani timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.
Kerja sama tersebut mencakup bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik. Pelaksanaan program akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai dasar pemantauan dan evaluasi bersama.
Pramono menjelaskan, volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Pemprov DKI pun memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah sejak sumbernya untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang.
Upaya tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Berdasarkan laporan yang diterima Pramono, gerakan tersebut mulai mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Pemprov DKI juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski demikian, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” katanya.
Dalam perjanjian baru, kedua daerah juga mengatur kompensasi pengelolaan TPST. Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian yang disepakati.
Besaran kompensasi 2028-2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027. Dana tersebut diprioritaskan untuk pengendalian dan pemulihan lingkungan serta penanganan dampak sosial.
Tri Adhianto mengapresiasi kerja sama tersebut dan berharap kedua daerah mempercepat kajian teknologi untuk menangani timbunan sampah lama.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing,” ujar Tri.

