Intime – Partai Demokrat memastikan tetap berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk usulan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, sikap tersebut berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Herman, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara objektif dan rasional. Opsi tersebut dinilai dapat memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Ia menilai, dinamika demokrasi harus selalu disesuaikan dengan kebutuhan bangsa dan tantangan yang dihadapi. Oleh sebab itu, wacana perubahan sistem Pilkada tidak seharusnya dipandang secara hitam-putih, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari format terbaik bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Karena itu, setiap pembahasan kebijakan terkait sistem pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
“Kebijakan ini harus dibahas secara komprehensif agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” ujarnya.
Legislator asal Jawa Barat itu menekankan, mekanisme apapun yang nantinya dipilih, prinsip-prinsip demokrasi harus tetap dijaga. Suara rakyat, kata dia, harus tetap dihormati dan persatuan nasional harus menjadi prioritas utama.
“Demokrasi harus tetap hidup sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

