Intime – Wakil Sekjen Partai Demokrat Syahrial Nasution menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Syahrial menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran seharusnya tidak lagi ditafsirkan ke mana-mana.
Syahrial merespons pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
“MK sudah memutuskan, TIDAK ditemukan ijasahnya. Tidak perlu tafsir lagi. Legal formal untuk mendaftar jelas tidak dipenuhi,” tulis Syahrial di akun X pribadinya, @syahrialnasution, Jumat (9/10).
Dia kemudian mempertanyakan alasan dokumen pendidikan yang dipersoalkan itu tidak dibuktikan di persidangan jika memang tersedia.
“Jika memang ada, apa susahnya membuktikan dokumen tsb di sidang MK?” ujarnya.
Syahrial juga melontarkan tudingan terhadap penyelenggara Pemilu 2024. Dia menuding komisioner KPU dan Bawaslu bersama Gibran melakukan tindakan manipulatif dalam persoalan tersebut.
“Komisioner KPU dan Bawaslu Pilpres 2024 bersama-sama Cawapres MANIPULATIF!” ujar dia.
Tudingan itu merupakan pernyataan Syahrial dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum yang ditetapkan MK.
Sebelumnya, MK membacakan pertimbangan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Meski demikian, permohonan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Karena itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak tepat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau terbukti memalsukan ijazah.
MK menyampaikan penilaian mengenai dokumen yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara, sedangkan permohonan tidak dapat diterima atas dasar kedudukan hukum pemohon.

