Polemik Ijazah Gibran Bisa Jadi Beban Politik Prabowo Menuju 2029

Intime – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar serius menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan itu bukan sekadar konflik politik antara Joko Widodo (Jokowi) dan putranya.

Amir menilai, polemik yang berkembang setelah putusan MK telah menyentuh persoalan konstitusi dan negara. Ia pun meminta Prabowo tidak menganggapnya sebagai dinamika politik biasa.

“Kesimpulannya, Jokowi, anak dan pengikutnya sudah bertanam, sekarang saatnya menuai,” kata Amir, dikutip Jumat (9/10).

Ia kemudian melontarkan perumpamaan untuk menggambarkan konsekuensi dari perjalanan politik tersebut.

“Persoalannya, yang menanam ilalang tidak mungkin memetik padi,” ujarnya.

Amir menegaskan, persoalan itu menurut pandangannya tidak lagi sebatas urusan pribadi antara Jokowi, Gibran, dan Prabowo.

“Ini persoalan Jokowi, Gibran dengan konstitusi dan negara,” katanya.

Karena itu, Amir meminta Prabowo mencermati dampak politik dari perkembangan perkara tersebut. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam pola “gali lubang tutup lubang”, yakni menyelesaikan persoalan dengan membuat kompromi politik baru.

Amir juga menyinggung pertemuan Jokowi dan Prabowo yang berlangsung di tengah dinamika perkara tersebut. Menurutnya, komunikasi kedua tokoh itu perlu dilihat dalam konteks perkembangan politik yang lebih luas.

“Seolah-olah kalau ada masalah, Jokowi meminta bertemu Prabowo. Keputusan MK ini juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pertemuan Jokowi dan Prabowo,” ucap Amir.

Ia mengingatkan Prabowo agar tidak salah mengambil langkah. Sebab, keputusan yang keliru dinilai berpotensi menjadi beban bagi pemerintahan, bahkan memengaruhi peta politik menjelang Pilpres 2029.

“Bahkan bisa mengubah politik, khususnya menuju 2029,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sesuai ketentuan UU Pemilu.

Pernyataan tersebut merupakan pertimbangan MK dalam perkara yang diajukan, bukan putusan yang menyatakan Gibran terbukti memalsukan ijazah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini