Jokowi Mencla-mencle soal Riwayat Pendidikan Gibran

Intime – Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menyoroti perbedaan respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Erizal menilai, penjelasan Jokowi mengenai pendidikan Gibran berubah setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

“Respons Jokowi pada awal proses persidangan di MK dengan setelah putusan MK, berbeda sama sekali,” kata Erizal, dikutip Jumat (9/10).

Menurut Erizal, sebelum persidangan MK berlangsung, Jokowi dapat menjelaskan kronologi pendidikan Gibran, mulai dari Indonesia, Singapura, Australia, hingga kembali ke Singapura.

Namun, setelah putusan dibacakan, Erizal menilai Jokowi lebih banyak menjelaskan perbedaan sistem pendidikan luar negeri dengan Indonesia.

“Sementara respons Jokowi setelah putusan MK lebih banyak tentang pendidikan di luar negeri yang berbeda sama sekali dengan Indonesia,” ujarnya.

Erizal melihat penjelasan Jokowi setelah putusan tersebut memiliki kemiripan dengan pernyataan Gibran. Wakil presiden itu sebelumnya menyatakan tidak mungkin dirinya tidak lulus SMA jika kemudian dapat melanjutkan pendidikan sarjana di Singapura.

“Kalau berbeda, kan kacau juga? Respons Gibran bahwa tak mungkin dia tak lulus SMA, sementara dia kuliah S1 di Singapura, juga dipakai oleh Jokowi,” kata Erizal.

Ia juga membandingkan penjelasan Jokowi dengan keterangan konsultan pendidikan Ina Liem mengenai sistem *pathway* yang dijalani Gibran.

“Sepertinya Ina Liem lebih paham pendidikan yang dijalankan Gibran daripada Jokowi, sejak awal,” ucapnya.

Erizal kemudian mengingatkan bahwa Jokowi sebelumnya pernah mengatakan dirinya sendiri yang mengantarkan dan memilihkan sekolah terbaik untuk Gibran.

Menurut dia, penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran semestinya konsisten dan terang sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik.

“Tapi entah kenapa satu persoalan yang sama, yakni pendidikan Gibran, respons Jokowi bisa berbeda-beda dari waktu ke waktu? Aneh juga kan?” ujarnya.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini