Komisi II DPR Dorong Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Bodong Gibran

Intime – Komisi II DPR RI mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi pelajaran dalam proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo atau Edo, mengatakan pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.

Menurut Edo, dorongan tersebut bukan berarti mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat persoalan faktual yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo kepada wartawan, dikutip Jumat (9/10).

Edo mengingatkan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Ia menyebut pembentukan Pansus dapat dipertimbangkan untuk mengklarifikasi persoalan secara menyeluruh, termasuk keberadaan dokumen pendidikan, proses penyetaraan, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Edo menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan mekanisme yang tersedia dalam Pasal 7B UUD 1945.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” katanya.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini