Intime – Pengamat politik Adi Prayitno menilai langkah lanjutan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menentukan arah dinamika politik berikutnya.
Direktur Parameter Politik Indonesia itu mengatakan, perhatian kini tertuju pada kemungkinan adanya pihak yang mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk melalui jalur politik di parlemen.
“Apakah setelah putusan MK ini akan ada pihak-pihak yang melakukan gerakan untuk mem-follow up?” ujar Adi, Jumat (9/10).
Menurut Adi, sikap DPR menjadi salah satu faktor penting yang perlu dicermati. Ia mempertanyakan bagaimana respons para anggota parlemen terhadap putusan MK serta apakah ada pihak yang berinisiatif mendorong tindak lanjut.
Adi menilai, perkembangan persoalan ini tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga pada langkah konkret para aktor politik setelah putusan dibacakan.
Ia membuka kemungkinan persoalan tersebut memicu dinamika politik baru apabila ada pihak yang memilih membawa isu itu ke tahap berikutnya. Namun, ia juga mempertanyakan kemungkinan sebaliknya, yakni tidak adanya langkah lanjutan yang signifikan.
“Atau jangan-jangan hanya akan selesai begitu saja, hanya akan menjadi bukti sejarah dan menjadi berita politik yang tidak berkesudahan,” ucapnya.
Adi menegaskan, DPR menjadi salah satu titik penting untuk melihat arah perkembangan persoalan tersebut. Sikap dan keputusan para anggota parlemen akan menentukan apakah polemik terkait persyaratan pendidikan Gibran berlanjut menjadi agenda politik baru atau berhenti sebagai catatan dalam perjalanan politik nasional.
Meski demikian, tindak lanjut apa pun tetap perlu memperhatikan kewenangan lembaga negara dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

