Wacana Hak Angket Gibran Mengemuka, PDI-P Disorot soal Tanggung Jawab Moral

Intime – Pengamat kebijakan publik Nova Andika mendukung wacana pengajuan hak angket terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan legislator PDI Perjuangan Deddy Sitorus. Menurut Nova, langkah tersebut bisa menjadi momentum bagi partai politik untuk mengevaluasi proses pencalonan pejabat publik.

Nova mengatakan, upaya politik tersebut harus tetap mengikuti ketentuan hukum. Ia juga menilai PDI-P perlu melakukan evaluasi terhadap keputusan politik yang pernah diambil partai, termasuk ketika mengusung Gibran sebagai Wali Kota Solo.

“Saya rasa itu perlu dilakukan sesuai ketentuan. Karena pemakzulan ini yang bisa melakukan adalah DPR dan MPR. Dan bukan hanya PDI Perjuangan yang sudah melontarkan, saya dengar ada juga suara yang sama dari Fraksi Partai NasDem,” kata Nova, Jumat (9/10/2026).

Menurut Nova, apabila PDI-P mengambil inisiatif, langkah itu dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral atas keputusan politik sebelumnya.

Ia menilai polemik persyaratan pendidikan Gibran, serta persoalan ijazah yang pernah dikaitkan dengan Joko Widodo, harus menjadi bahan evaluasi seluruh partai politik. Partai diminta lebih cermat memeriksa kelengkapan administrasi dan integritas calon sebelum memberikan dukungan.

“Semua partai politik, apalagi menuju Pemilu 2029 dan juga partai-partai politik yang mengusung kepala daerahnya di beberapa daerah, itu harus melakukan pengecekan, melakukan kontrol terhadap syarat administratif, di samping integritas calonnya itu,” ujarnya.

Nova juga mengkritik budaya internal partai yang dinilai terlalu menekankan kepatuhan terhadap ketua umum. Menurutnya, prinsip tegak lurus kepada pimpinan tidak boleh menghilangkan ruang kritik dan pengawasan.

Ia mendorong reformasi partai politik agar keputusan pencalonan tidak didominasi kepentingan dinasti maupun oligarki.

“Ini adalah momentum untuk lakukan reformasi partai politik agar tidak terjadi lagi di Pemilu 2029,” kata Nova.

Ia berharap setiap partai memperkuat pemeriksaan calon, baik untuk jabatan kepala daerah maupun pimpinan nasional, sebelum nama mereka diumumkan kepada publik.

“Ke depan, jangan ada lagi calon-calon yang seperti kucing dalam karung, karena transaksional, karena kepentingan oligarki, dinasti, sudah harus dilakukan reformasi partai politik di semua partai politik besar, terutama di PDI Perjuangan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi ketentuan. Hak angket berbeda dari proses pemakzulan presiden atau wakil presiden, yang diatur tersendiri dalam UUD 1945.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini