Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10).
Pemohon perkara, Denny Indrayana mengatakan perkiraan tersebut mengacu pada ketentuan batas waktu pembacaan putusan, yakni 14 hari kerja sejak perkara didaftarkan pada 17 September 2026.
“Saya kira akan besok pembacaan putusannya. Kenapa besok? Karena aturannya dibaca 14 hari kerja, perkara didaftarkan tanggal 17 September 2026, 14 hari kerjanya itu paling lambat besok tanggal 6 Oktober 2026,” kata Denny melalui kanal YouTube miliknya, Senin (5/10).
Denny mengakui masa menunggu putusan menjadi waktu yang menegangkan bagi pihak pemohon. Kendati demikian, ia mengaku tetap optimistis terhadap hasil perkara yang diajukannya ke MK.
“Kita berdoa ya. Sambil sabar menunggu besok. Saya kalau secara hukum optimis saja, optimis putusannya akan mendiskualifikasi Gibran,” ujarnya.
Menurut Denny, perkara tersebut pada dasarnya mempertemukan dua pendekatan hukum. Pertama, pendekatan progresif yang tidak semata-mata terpaku pada bunyi teks aturan. Kedua, pendekatan konservatif yang lebih menitikberatkan pada aspek prosedural.
Ia mengatakan terdapat sejumlah persoalan prosedural yang berpotensi menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut. Di antaranya terkait anggapan bahwa perkara telah melewati batas waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon yang bukan pasangan calon, serta kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.
Selain itu, terdapat pula argumentasi bahwa putusan MK sebelumnya mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah bersifat final.
Meski demikian, Denny menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan menjadi alasan bagi pihaknya untuk tetap optimistis. Ia mengeklaim persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran telah terungkap dalam persidangan.
“Dari fakta-fakta persidangan kan sudah terlihat jelas bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,” kata Denny.
Ia kemudian memperluas persoalan tersebut dengan menyatakan bahwa menurut versinya, persoalan bukti pendidikan tidak hanya terjadi di Indonesia.
“Jangankan di dalam negeri, di luar negeri juga tidak,” tandasnya.

