Di Balik Gemerlap Hilirisasi, PHK Massal GNI Bongkar Rapuhnya Industri Nikel

Intime – Rencana PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja mulai 5 Agustus 2026 dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan hilirisasi nikel. Di tengah besarnya nilai investasi dan ekspor, kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan hilirisasi belum tentu diikuti terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pemerintah selama ini lebih banyak mengukur keberhasilan hilirisasi dari besarnya investasi, kapasitas smelter, nilai ekspor, dan jumlah tenaga kerja yang terserap. Padahal, indikator tersebut belum mencerminkan kualitas maupun keberlanjutan industri.

“Kasus GNI menunjukkan indikator tersebut belum cukup untuk memastikan terciptanya industri yang sehat dan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Achmad dalam analisisnya yang diterima Intime, Senin (3/8).

Menurutnya, PHK di GNI tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan hubungan industrial. Perusahaan diketahui tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU), sehingga kondisi tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan perusahaan yang beroperasi di sektor strategis memiliki ketahanan keuangan, tata kelola yang baik, serta mampu memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Achmad mengungkapkan, data Kementerian Investasi dan Hilirisasi menunjukkan realisasi investasi Indonesia pada semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Investasi tersebut diklaim menyerap 1.448.862 tenaga kerja, sementara investasi hilirisasi pada triwulan I-2026 mencapai Rp147,5 triliun atau hampir 30 persen dari total investasi nasional.

Namun, menurutnya, angka penyerapan tenaga kerja belum menggambarkan berapa lama pekerjaan itu bertahan, berapa banyak pekerja tetap maupun kontrak, hingga bagaimana nasib pekerja ketika perusahaan menghadapi tekanan keuangan.

“Pekerja dapat dicatat sebagai tenaga kerja yang terserap ketika proyek dimulai, kemudian kehilangan pekerjaannya beberapa tahun setelahnya,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah melengkapi indikator keberhasilan investasi dengan ukuran lain seperti tingkat retensi tenaga kerja, masa kerja rata-rata, upah riil, kepesertaan jaminan sosial, angka kecelakaan kerja, hingga jumlah pekerja yang terkena PHK.

Achmad juga mengingatkan bahwa tingginya nilai ekspor besi dan baja tidak otomatis mencerminkan keberhasilan hilirisasi. Menurutnya, manfaat ekonomi harus diukur dari kualitas pekerjaan yang tercipta, penerimaan negara, penggunaan pemasok domestik, transfer teknologi, hingga dampaknya terhadap perekonomian daerah penghasil.

Ia menilai dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga memukul aktivitas ekonomi lokal, mulai dari usaha kecil, rumah kos, angkutan umum, hingga pasar yang bergantung pada daya beli pekerja kawasan industri.

Karena itu, pemerintah diminta tidak lepas tangan. Achmad menilai negara memiliki tanggung jawab karena terlibat langsung dalam kebijakan hilirisasi melalui pemberian izin, larangan ekspor bijih mineral, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai insentif investasi.

Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah mengawasi pemenuhan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunggakan upah, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses PKPU, hak pekerja juga harus menjadi prioritas.

Lebih jauh, Achmad meminta pemerintah mengevaluasi proyek-proyek hilirisasi sebelum memperluas investasi baru. Menurutnya, setiap perusahaan smelter perlu menjalani uji ketahanan keuangan, termasuk struktur utang, modal kerja, ketergantungan terhadap pembeli tertentu, serta kemampuan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

Selain itu, insentif investasi harus dikaitkan dengan kualitas pekerjaan, seperti keselamatan kerja, kepastian hubungan kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, pelatihan, transfer teknologi, dan jaminan sosial.

“Keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari investasi dan ekspor. Ukuran yang lebih tepat adalah kemampuan industri bertahan, menciptakan pekerjaan yang layak, memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan penerimaan negara, dan mengembangkan kemampuan teknologi nasional,” tegasnya.

Menurut Achmad, tanpa evaluasi menyeluruh, hilirisasi berisiko hanya menciptakan nilai tambah bagi perusahaan, sementara risiko ekonomi justru ditanggung para pekerja dan masyarakat di daerah industri.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini