Intime – Inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (Anti-LGSP) dinilai sebagai langkah yang perlu mendapat perhatian serius dari DPR dan pemerintah.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, mengatakan langkah MUI tersebut menunjukkan adanya dorongan agar aspirasi yang dinilai penting oleh kalangan ulama dapat masuk ke dalam pembahasan legislasi nasional.
“Umumnya masyarakat hanya memberikan masukan, tetapi kali ini MUI justru menginisiasi naskah akademiknya secara langsung,” kata Efriza, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).
Menurutnya, terdapat dua alasan utama di balik inisiatif tersebut. Pertama, MUI menilai pemerintah dan DPR belum memberikan perhatian yang memadai terhadap aspirasi sebagian masyarakat mengenai isu moral. Kedua, penyusunan naskah akademik dilakukan agar substansi yang diusulkan sesuai dengan pandangan dan pertimbangan MUI.
Efriza menilai langkah tersebut juga sejalan dengan fungsi MUI dalam memberikan pandangan keagamaan kepada masyarakat.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang akhirnya menjadi Undang-Undang Pornografi,” ujarnya.
Karena itu, Efriza meminta DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti usulan tersebut apabila naskah akademik dan draf RUU telah resmi diserahkan.
“Meski nanti ada upaya percepatan pembahasan di DPR, hal itu tidak boleh dimaknai sebagai pengesampingan prosedur legislasi, melainkan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi yang disampaikan secara konstitusional,” pungkasnya.

