Didesak MAKI, KPK Koordinasi TPPU Setnov ke Bareskrim

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya bukan Direktorat Tipikor tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi tertentu kalau tidak salah seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.

Menurut Marwata, KPK belum mengetahui ‘predicate crime’ atau tindak pidana asal terkait dugaan pencucian uang Setya Novanto sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.

“Kira-kira di sana itu ‘predicate crime’-nya itu apa. Kalau ‘predicate crime’-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kami belum tahu apa ‘predicate crime’ SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU,” kata Alex.

“Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu. Kami belum tahu ‘predicate crime’ yang ditangani Bareskrim dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,” kata dia menambahkan.

Diketahui bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendesak KPK untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Novanto dari Bareskrim Polri yang dinilai masih mangkrak.

“Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK,” kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (12/2).

Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dan telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini