KMPPK Minta DKPP Berhentikan Hasyim As’ Ari dan Berikan Sanksi Peringatan Keras Kepada Betty Epsilon Idroos

Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin dinilai layak dipecat. Karena itu, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPPK) mendesak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

KMPPK menilai, para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal. “Mereka harus diberhentikan sebagai anggota KPU,” ujar Hadar Nafis Gumay.

Selain itu, Hadar juga mendesak, empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras. 

“Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras,” tegas

Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar. 

“Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya,” katanya. 

Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.

Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini