Hotel Sultan Resmi Diambil Alih Negara, Bakal Dikelola Bersama Danantara

Intime – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah telah berhasil mengambil alih Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Pengambilalihan aset itu dilakukan pada 18 Juni 2026 setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Kami izin melaporkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Masalah ini sudah berjalan hampir sejak 2018, jadi kurang lebih delapan tahun,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh proses pengambilalihan didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan Hotel Sultan merupakan aset milik negara.

“Hotel Sultan adalah milik negara, yang pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai, sehingga kami hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan pengadilan,” ujarnya.

Usai aset kembali dikuasai negara, pemerintah kini menyiapkan rencana pemanfaatan baru terhadap kawasan tersebut. Prasetyo mengatakan Kemensesneg telah berkoordinasi dengan Danantara untuk menyusun konsep pengelolaan Hotel Sultan dan area di sekitarnya.

“Kami telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan dan sekitarnya agar bisa dioptimalkan sehingga menambah pemasukan kepada negara,” katanya.

Hotel Sultan sebelumnya menjadi objek sengketa panjang antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo. Perselisihan bermula dari perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan negara di kawasan GBK.

Pemerintah menilai perpanjangan HGB yang diterbitkan pada 2002 cacat administrasi karena tidak disertai rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga berujung pada eksekusi aset oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026.

Eksekusi yang melibatkan PPKGBK serta aparat TNI-Polri itu sempat diwarnai ketegangan. Namun, proses akhirnya rampung dan Hotel Sultan resmi kembali masuk dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). Pemerintah berharap pengelolaan baru kawasan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini