Pendataan Dapur MBG Bukan Asal, Kejagung Kejar Dugaan SPPG Fiktif

Intime – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan pendataan tidak ditujukan kepada seluruh SPPG, melainkan untuk mengidentifikasi dugaan penyimpangan.

“Yang disasar lebih kepada SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan SPPG yang sudah sesuai ketentuan tidak ada masalah,” kata Anang di Jakarta, Rabu (15/7).

Anang menjelaskan, pendataan kini telah dihentikan setelah seluruh data yang dibutuhkan berhasil dikumpulkan. Penghentian tersebut tertuang dalam surat Kejagung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan menghentikan pengumpulan data SPPG karena tahap inventarisasi telah selesai.

Meski demikian, ia memastikan penghentian pendataan tidak memengaruhi proses penyidikan perkara dugaan korupsi program MBG.

“Penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Menurut Anang, seluruh data yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari alat bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola anggaran MBG.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya membantah kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan, maupun pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menegaskan, kegiatan yang dilakukan jajaran kejaksaan di daerah hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan dari setiap SPPG.

“Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” tegas Arfan.

Ia juga membantah adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri yang bertugas di SPPG. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini