Intime – Pengadilan Tinggi Pidana ke-11 Istanbul memerintahkan pengajuan permintaan Red Notice INTERPOL terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait pencegatan Global Sumud Flotilla yang menuju Gaza pada Oktober 2025.
Harian Sabah melaporkan, Selasa, keputusan sela itu diambil dalam persidangan yang digelar secara in absentia terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat senior Israel. Pengadilan menyatakan permintaan tersebut bertujuan menghadirkan Netanyahu dalam proses persidangan.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak berarti INTERPOL telah menerbitkan Red Notice. Pemerintah Turki masih harus mengajukan permohonan resmi kepada INTERPOL, yang selanjutnya akan menilai apakah permintaan tersebut memenuhi ketentuan organisasi.
Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menahan sementara seseorang guna kepentingan ekstradisi atau proses hukum lainnya. Status tersebut bukan surat perintah penangkapan internasional dan pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing negara anggota INTERPOL.
Jaksa Turki pada April lalu mendakwa Netanyahu bersama 34 pejabat senior Israel atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perusakan properti, perampokan dengan pemberatan, penganiayaan, penyiksaan, menghalangi transportasi, serta perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Perkara ini bermula dari pencegatan Global Sumud Flotilla, konvoi sekitar 50 kapal yang membawa lebih dari 500 aktivis dari berbagai negara, termasuk Turki, dalam misi mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menembus blokade Israel.
Kejaksaan Agung Istanbul membuka penyelidikan pada 2 Oktober 2025 setelah warga negara Turki yang berada di atas kapal ditahan. Jaksa menuduh pasukan keamanan Israel menghentikan armada tersebut di perairan internasional tanpa dasar hukum, menahan, serta melakukan kekerasan terhadap warga sipil di dalam kapal.
Penyelidikan kemudian diperluas, dan pada 7 November 2025 pengadilan Turki menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu dan 36 pejabat senior Israel lainnya, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, mantan Kepala Staf Herzi Halevi, dan mantan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.
Persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Pidana ke-11 Istanbul.
Kasus ini mengingatkan pada insiden Mavi Marmara pada 2010, ketika pasukan Israel menyerbu kapal bantuan menuju Gaza di perairan internasional yang menewaskan 10 orang. Turki saat itu sempat menuntut empat mantan komandan militer Israel, namun perkara dihentikan pada 2016 setelah kedua negara mencapai kesepakatan normalisasi hubungan diplomatik. (Sumber: Turkish Minute)

