Intime – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat usulan tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan kini sedang diproses.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus),” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo menjelaskan, surat dari Jaksa Agung diterima Presiden pada Selasa (14/7). Kuntadi diusulkan menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
“Per kemarin, Selasa 14 Juli, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, usulan tersebut akan diproses sesuai mekanisme, termasuk melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Pemerintah menargetkan keputusan mengenai pengisian jabatan Jampidsus dapat rampung dalam waktu dekat.
“Karena suratnya baru masuk kemarin, hari ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai usulan Jaksa Agung,” katanya.
Prasetyo juga mengungkapkan surat tersebut tidak hanya berisi usulan calon Jampidsus, tetapi juga mencakup rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, ia belum bersedia membeberkan nama-nama yang diusulkan.
“Ada, tapi nanti kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat Jaksa Agung bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Dalam surat yang sama, Jaksa Agung juga mengusulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menjadi Wakil Jaksa Agung definitif. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan mengisi posisi Jampidum, sementara Harli Siregar diajukan sebagai Kepala Badiklat. Adapun posisi Kepala Badan Pemulihan Aset yang ditinggalkan Kuntadi diusulkan diisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.

