Intime – Delapan camat di Kabupaten Pati kompak menyatakan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa, bukan camat maupun bupati. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).
Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah, menjelaskan mekanisme pengisian perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan secara serentak. Menurutnya, pemerintah desa mengajukan usulan kepada camat, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.
“Kalau dilakukan serentak, surat keputusan (SK) perangkat desa memiliki tanggal yang sama. Peran camat hanya melakukan pengawasan dan fasilitasi administrasi,” ujar Priyono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Greafik Loserte.
Ia menambahkan, seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati baru menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada 2024. Pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk desa di Gedung UTC Semarang, sedangkan Perbup hanya mengatur pelaksanaan serentak di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, mengungkapkan pada 2025 tidak ada desa di wilayahnya yang mengajukan pengisian perangkat desa meski terdapat sejumlah jabatan kosong.
Menurutnya, kekosongan jabatan kerap dipertimbangkan dari sisi anggaran dan masih dapat diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan.
“Kami tidak bisa memaksa kepala desa untuk mengisi jabatan yang kosong. Itu kewenangan kepala desa. Camat hanya melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.
Keterangan senada disampaikan Camat Tayu, Imam Rifa’i. Ia mengatakan Desa Jepatlor sempat mengajukan usulan pengisian perangkat desa ke Dispermades, namun tidak ada tindak lanjut.
“Sudah diserahkan ke Dispermades, tetapi belum ada tindak lanjut. Saya sempat bertemu Bu Lusi,” katanya.
Dalam persidangan, para camat juga kompak menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli jabatan, baik dalam pengisian perangkat desa maupun pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana didakwakan jaksa.
Menanggapi kesaksian tersebut, Sudewo menilai fakta persidangan membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi “gembong jual beli jabatan”.
“Yang menjadi kewenangan saya langsung itu kepala dinas, camat, direktur PDAM, bank daerah, BUMD, bahkan ribuan PPPK yang saya lantik. Apakah ada yang mengalami jual beli jabatan?” tanya Sudewo kepada para saksi.
Seluruh saksi menjawab tidak mengetahui adanya praktik tersebut maupun pemberian uang kepada bupati sebagai imbalan pelantikan jabatan.
Sudewo kemudian kembali menegaskan bahwa pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Kalau tahun 2025 tidak ada pengisian perangkat desa, apakah karena ada larangan dari bupati?” tanya Sudewo.
“Karena desa tidak mengajukan usulan,” jawab para saksi serentak.
Usai sidang, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan para saksi semakin memperkuat bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa.
Ia mengatakan, fakta persidangan menunjukkan pada 2025 hanya Desa Jepatlor yang mengajukan pengisian perangkat desa.
“Pengisian perangkat desa merupakan inisiatif dari desa. Tahun 2025 tidak ada satu pun desa yang mengajukan pengisian perangkat desa, kecuali Desa Jepatlor,” ujarnya.
Yupen juga menilai ketentuan Permendagri mengenai batas waktu pengisian perangkat desa tidak dapat dimaknai secara mutlak karena harus mempertimbangkan kesiapan anggaran, pembentukan panitia, hingga penunjukan penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt).
“Ada banyak solusi untuk mengatasi kekosongan perangkat desa dan tidak harus selalu dimaknai bahwa dalam waktu dua bulan jabatan harus terisi secara definitif,” katanya.
Menurutnya, para saksi juga menerangkan bahwa meski anggaran penghasilan tetap (siltap) telah tersedia pada 2026, pengisian perangkat desa belum dilakukan. Namun, roda pemerintahan desa tetap berjalan karena tugas perangkat yang kosong dapat dijalankan oleh Pj, Plt, maupun perangkat desa lainnya.
“Dari sisi pembuktian, keterangan para saksi sangat baik dan normatif. Posisi Pak Bupati dalam persoalan ini bersifat administratif, sedangkan kebutuhan pengisian, pelaksanaan, hingga penganggaran merupakan kewenangan desa,” pungkasnya.
Delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Batangan Sujono, Camat Pati Didik Rusdiartono, Camat Tayu Imam Rifa’i, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro (mantan Plt Camat Tlogowungu), serta Plt Camat Kayen Imam Sopyan.

