Dishub Jakarta: Dari 2795 Unit Jak Lingko, 160 Menggunakan KP Palsu

Sebanyak 160 unit mobil JakLingko menggunakan Kartu Pengawasan (KP) palsu. Sebab, dalam operator perlu memenuhi syarat administrasi perizinan sebelum jalan atau beroperasi.

Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor, perlu ada uji KIR serta ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk menjadi sebuah kartu pengawasan (KP).

“Beberapa operator terindikasi mereka tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan. Kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan di perusahaan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin di Jakarta, Rabu (31/7).

Dia menerangkan, telah melakukan mediasi terhadap penanggung jawab pelaku pemalsuan KP ini.

“Para pelaku meminta maaf, tentu saya sampaikan secara pribadi kami harus saling memaafkan. Terkait proses saya serahkan ke masing masing untuk dokumen kartu pengawasan selaku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta,” ungkapnya.

Dia menyatakan, dari 2795 unit Jak Lingko seluruh di Jakarta ditemukan 160 unit menggunakan KP palsu. “Ya tentu keseluruhannya akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Syafrin.

Sebelumnya, delapan operator Program JakLingko Pemprov DKI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/7).

Operator yang tergabung dalam FLKB ini antara lain Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, PT. Kencana Sakti Transport

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini