Dosen Universitas Brawijaya Diduga Terima Uang dari Silmy Karim Tiap Bimbingan S3

Intime — Dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Uang itu diduga diberikan secara rutin saat Romy membimbing studi doktoral Silmy di UB.

Romy diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Penyidik mendalami pemberian uang tersebut sekaligus asal-usul dananya.

“Saksi RM dari Universitas Brawijaya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/9).

KPK menduga uang yang diberikan Silmy kepada Romy berasal dari setoran yang dikumpulkan di lingkungan Ditjen Imigrasi.

“Karena ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK kepada RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ujar Budi.

Menurut Budi, setoran tersebut diduga berasal dari layanan keimigrasian maupun jajaran bawah Ditjen Imigrasi. Dana itu kemudian diduga ditampung sebagai uang taktis.

KPK belum membeberkan jumlah uang yang diduga diterima Romy. Penyidik masih menghitungnya karena pemberian disebut berlangsung secara rutin setiap kali bimbingan.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” kata Budi.

Kasus ini merupakan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Dalam konstruksi perkara KPK, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Permintaan itu kemudian diduga diteruskan kepada pihak lain untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.

KPK menduga dana hasil praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar selama 2022-2026. Praktik itu diduga dilakukan dengan mempersulit proses permohonan izin tinggal hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan.

KPK juga menemukan transaksi Rp 366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama 2019-2025. Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan penerapan pasal TPPU.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini