Intime — Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Mereka akan membawa naskah usulan revisi UU Pemilu setebal lebih dari 250 halaman.
Sekjen Partai Buruh Said Salahudin mengatakan naskah tersebut telah disiapkan untuk disampaikan kepada pimpinan DPR.
“Jadi, itu yang akan kita bawa. Naskahnya itu lebih dari 250 halaman,” ujar Said di Jakarta, Rabu (30/9).
Said mengatakan usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak hanya dibuat untuk mengakomodasi kepentingan partai-partai nonparlemen.
Menurut dia, GKSR menyusun usulan berdasarkan tiga sumber utama. Pertama, isu yang telah disusun Badan Keahlian DPR (BKD). Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga, kebutuhan hukum di masyarakat.
“Ada saran perbaikan [revisi UU Pemilu dari GKSR] dasarnya satu: isu yang disusun Badan Keahlian DPR [BKD] sendiri. Kedua, putusan MK. Ketiga, untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat,” kata Said.
Dia menyebut BKD telah merangkum 24 isu yang terdapat dalam UU Pemilu. Sementara GKSR mengkaji 406 putusan MK terkait pemilu.
Kajian tersebut mencakup empat undang-undang, yakni UU Pemilu, UU MD3, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Namun, Said menegaskan tidak semua aturan akan diusulkan untuk direvisi secara besar-besaran. Menurut dia, usulan GKSR bersifat terbatas.
“Sifat usulan revisinya itu terbatas. Contoh, Undang-Undang Partai Politik hanya satu isu, yaitu isu pendidikan politik saja. Undang-Undang Pilkada hanya dua-tiga isu. Undang-Undang MD3 itu hanya satu isu, tentang fraksi gabungan, pembentukan fraksi gabungan,” jelasnya.
Menurut Said, isu yang paling banyak terdapat dalam usulan GKSR berada di UU Pemilu.
Para pimpinan partai yang tergabung dalam GKSR juga akan hadir langsung dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Partai-partai tersebut yakni PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKR, dan Partai Berkarya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan masukan dari parpol nonparlemen akan ditampung sebagai bahan bagi Komisi II DPR.

