Intime — KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain dalam pengembangan OTT terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.
OTT dilakukan KPK pada Senin (14/9). Saat itu, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti.
Delapan tersangka itu adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.
Kemudian Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain perkara HGB Summarecon, KPK menduga ada pemberian uang dari PT Bela Parahiyangan Investindo dalam pengurusan HGB. Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar dari uang tersebut kepada Arif Sugiyanto. Dugaan pemberian itu masih didalami penyidik, termasuk terkait lahan dan Kantor Pertanahan yang menangani pengurusan HGB perusahaan tersebut.
Dengan penggeledahan terbaru ini, penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN tidak hanya menyasar perkara Summarecon, tetapi juga dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan.

