Intime – Rektor Universitas Dharma Indonesia Agus Prihartono Permana Sidiq menganalisis gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Agus, terdapat tiga isu hukum utama dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Ketiga isu tersebut mencakup syarat materiil pencalonan, kewenangan MK, serta konsekuensi hukum apabila dalil pemohon terbukti.
Untuk isu pertama, Agus merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Menurut dia, apabila persyaratan tersebut secara hukum tidak terpenuhi ketika pencalonan, persoalannya bukan sekadar administrasi.
“Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres/cawapres tamat SMA/SMK atau sederajat. Jika pada saat pencalonan syarat tersebut secara hukum tidak terpenuhi, maka persoalannya adalah cacat syarat pencalonan, bukan sekadar cacat administrasi,” jelas Agus di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Isu kedua menyangkut kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Agus menilai hal itu menjadi persoalan mendasar karena PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, sedangkan keberatan mengenai proses atau penetapan calon memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Ini justru menjadi persoalan paling fundamental. PHPU pada prinsipnya menyangkut perselisihan hasil pemilu, sementara keberatan terhadap proses atau penetapan calon memiliki rezim penyelesaian tersendiri. KPU telah mendalilkan bahwa perkara ini merupakan sengketa proses, bukan sengketa hasil,” tutur dia.
KPU memang sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Adapun isu ketiga ialah akibat hukum. Agus mengatakan, sekalipun nantinya terbukti terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan, masih harus dibuktikan konsekuensi hukumnya terhadap hasil pemilu dan pelantikan.
“Cacat pencalonan tersebut secara hukum dapat membatalkan hasil pemilu dan pelantikan yang telah terjadi? Inilah mata rantai yang harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” ujarnya.
Agus menambahkan, bukti persoalan dokumen belum otomatis membuktikan syarat pencalonan tidak terpenuhi. Menurut dia, pemohon harus membuktikan seluruh rangkaian persoalan tersebut secara kumulatif.
“Pemohon harus membuktikan secara kumulatif cacat syarat, cacat penetapan calon, relevansi terhadap hasil pemilu, kewenangan MK dan akibat hukum konstitusionalnya,” katanya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini telah memasuki tahap pembuktian pemohon di MK.

