Intime – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut disiapkan bersamaan dengan evaluasi tarif sejumlah layanan transportasi publik di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana penyesuaian tarif akan dipertimbangkan secara matang agar tidak membebani masyarakat. Menurut dia, kebutuhan dan kemampuan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran tarif baru.
“Tetapi yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga tidak membebani secara apa, eh bagi masyarakat,” kata Pramono di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9).
Pramono mengatakan, tarif angkutan umum di Jakarta saat ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan tarif transportasi di wilayah penyangga.
Karena itu, menurut dia, masih terdapat ruang bagi Pemprov DKI untuk melakukan penyesuaian tarif layanan transportasi publik.
“Dan saya yakin tarif ini dibandingkan dengan tarif di sekitar Jakarta, masih menjadi tarif yang paling murah,” ujarnya.
Selain Transjakarta dan Transjabodetabek, Pemprov DKI juga telah melakukan penyesuaian tarif LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai. Tarif layanan tersebut ditetapkan Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 8.
Pemprov DKI dijadwalkan melakukan evaluasi terhadap tarif LRT Jakarta pada Oktober 2026. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tarif permanen atau kebijakan tarif baru layanan LRT.
Sementara itu, penyesuaian tarif juga telah diterapkan pada layanan TransJakarta TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Tarif layanan tersebut menjadi Rp 15.000 per penumpang sejak 1 September 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan tarif transportasi tetap mempertimbangkan akses masyarakat terhadap layanan angkutan umum. Penyesuaian tarif diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan layanan transportasi publik di Jakarta.

